PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengembalikan mobil dinas yang masih mereka kuasai. Ia memberikan batas waktu hingga pukul 12 malam pada Kamis (10/4/2025) untuk menyelesaikan pengumpulan kendaraan tersebut di halaman perkantoran Kompleks Tenayan Raya.
Langkah ini diambil menyusul temuan adanya penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, yang menurut Agung, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah.
"Kita tunggu sampai jam 12 malam ini pengumpulan mobil," ujar Agung tegas.
Ia menegaskan, jika setelah batas waktu tersebut masih ada kendaraan dinas yang belum diserahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan paksa, termasuk melibatkan Satpol PP atau pendampingan dari kejaksaan.
"Kalau tak dikembalikan nanti kita akan menarik lewat Satpol PP atau pendampingan melalui kejaksaan," katanya.
Sikap tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menertibkan penggunaan aset negara, sekaligus sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.