PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan melaksanakan seleksi terbuka (asesmen) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang saat ini kosong.
Kekosongan jabatan ini terjadi setelah SF Hariyanto resmi mengundurkan diri karena maju sebagai calon Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024. Sejak saat itu, posisi strategis ini diisi oleh Penjabat (Pj).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Gubernur Riau untuk memproses seleksi tersebut.
“Iya, kami telah mendapat perintah Pak Gubernur Riau untuk memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif,” ujar Zulkifli, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, administrasi dan pengajuan izin pelaksanaan seleksi sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan harus mendapatkan izin Kemendagri sebelum membuka seleksi jabatan tinggi pratama.
“Secara teknis rekomendasi pelaksanaan seleksi itu dari BKN. Namun secara kebijakan harus ada izin dari Kemendagri. Surat pengajuan izinnya sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Zulkifli memperkirakan bahwa izin dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan diterbitkan dalam waktu 5-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan intensitas permohonan yang masuk ke pusat. Namun, ia tidak menutup kemungkinan prosesnya bisa lebih cepat jika seluruh persyaratan terpenuhi dengan baik.
“Kadang-kadang bisa tiga hari sudah keluar, tergantung kelengkapan dan telaah syarat-syarat dari pusat,” pungkas Zulkifli.