PEKANBARU - Menyikapi laporan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dengan nilai yang fantastis—mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta—Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan usulan penting untuk mencegah praktik tersebut terulang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menyarankan agar pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sistem lelang jabatan terbuka. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan upaya menutup celah praktik koruptif dalam dunia pendidikan.
"Kami mengusulkan kepada Pak Walikota Pekanbaru agar pengangkatan kepala sekolah ini supaya tidak ada bayar-membayar. Kita minta lelang jabatan terbuka. Nanti dirangking saja guru terbaik yang ingin menjadi kepala sekolah, lalu dicocokkan dengan sekolah yang memiliki fasilitas terbaik," ujar Tekad pada Minggu, 16 Maret 2025.
Menurutnya, sistem lelang jabatan akan memberikan kesempatan yang lebih adil dan objektif bagi para guru yang memenuhi syarat administratif dan kualifikasi yang dibutuhkan. Selama guru tersebut memiliki kepangkatan dan kelayakan yang sesuai, mereka berhak mengikuti proses seleksi terbuka ini.
Selain itu, kondisi geografis Kota Pekanbaru yang relatif mudah dijangkau turut mendukung pelaksanaan sistem ini. Ia menilai, mobilitas guru antar kecamatan masih sangat memungkinkan tanpa perlu relokasi tempat tinggal.
“Dengan zona Pekanbaru yang masih bisa ditempuh dengan kendaraan, kami menyarankan kepada Pak Wali Kota agar pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sistem lelang jabatan. Dibentuk tim khusus agar kita bisa mengetahui visi dan misi seorang kepala sekolah serta bagaimana rencana mereka mengelola pembiayaan di sekolah," tambahnya.
Tekad berharap, penerapan sistem ini akan menciptakan proses seleksi yang bersih, adil, dan berintegritas. Kepala sekolah yang terpilih nantinya benar-benar merupakan sosok yang kompeten dan mampu memajukan kualitas pendidikan di Kota Pekanbaru.