Wali Kota Pekanbaru Pastikan Sanksi Tegas bagi Juru Parkir yang Melanggar Tarif Resmi

Wali Kota Pekanbaru Pastikan Sanksi Tegas bagi Juru Parkir yang Melanggar Tarif Resmi

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, tarif resmi parkir yang telah ditetapkan adalah:

  • Roda dua: Rp1.000 per sekali parkir (turun dari Rp2.000).
  • Roda empat: Rp2.000 per sekali parkir (turun dari Rp3.000).
  • Roda enam: Rp6.000 per sekali parkir (turun dari Rp10.000).

Dalam Safari Jumat di Masjid Al Birru, Kecamatan Payung Sekaki (14/3/2025), Agung mengimbau masyarakat untuk melaporkan oknum jukir yang masih menagih tarif di atas ketentuan kepada pihak kepolisian atau Satpol PP.

"Jika masih ada yang menagih parkir lebih dari tarif resmi, itu adalah pungli. Silakan laporkan ke polisi atau Satpol PP, kami akan tindak tegas," ujar Agung.

Ia mengakui bahwa mayoritas jukir sudah mengikuti tarif baru, tetapi masih ditemukan beberapa oknum yang tetap menerapkan tarif lama. Oleh karena itu, warga diminta untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dengan penerapan kebijakan tarif baru ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat memberikan layanan parkir yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.

Berita Lainnya

Index