Pemko Pekanbaru dan PT Yabisa Sepakat Soal Tarif Parkir Baru

Pemko Pekanbaru dan PT Yabisa Sepakat Soal Tarif Parkir Baru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra pengelola parkir tepi jalan umum, Rabu (12/3/2025) sore di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan bahwa semua pihak terkait telah sepakat dalam penerapan tarif parkir baru.

"Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru," ujar Agung.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, tarif parkir baru dapat segera diterapkan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Selain itu, ia menegaskan bahwa para juru parkir wajib memungut tarif sesuai ketentuan baru dan tidak lagi menggunakan tarif lama.

"Ke depan, tidak ada lagi tarif di luar tarif yang telah ditetapkan dalam Perwako terbaru," tegasnya.

Diketahui, pada hari pertama menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025, Agung langsung menandatangani Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum.

Dalam peraturan tersebut, Agung menurunkan tarif parkir sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Tarif kendaraan roda dua diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sementara tarif kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan parkir semakin tertib dan transparan, serta tidak lagi terjadi pungutan parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Index