PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus kutipan parkir di ruas-ruas jalan kecil sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang juga menurunkan tarif parkir di wilayah kota.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa Pemko tengah melakukan kajian bersama Dinas Perhubungan untuk menentukan lokasi-lokasi yang tidak lagi dikenakan tarif parkir, terutama di gang-gang kecil.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif parkir berdasarkan zona, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, sementara ruas jalan protokol atau yang memiliki kepadatan tinggi dapat dikenakan tarif lebih dari Rp2.000.
Menurut Zulhelmi, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan tarif parkir progresif, di mana biaya parkir akan meningkat berdasarkan durasi kendaraan diparkir di ruas jalan tertentu.
Kajian lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemko berharap dengan adanya penataan ulang ini, sistem parkir di Pekanbaru menjadi lebih tertib, efisien, dan mengurangi keluhan warga terkait pungutan liar di jalan-jalan kecil.