KPU Riau Hadiri Rakor Tindak Lanjut Putusan MK Terkait PSU Pilkada Siak

KPU Riau Hadiri Rakor Tindak Lanjut Putusan MK Terkait PSU Pilkada Siak

PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan undangan yang telah diterima.

Rakor tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, serta anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani divisi teknis serta divisi hukum. Selain itu, sekretaris KPU provinsi, kepala bagian, dan kepala sub-bagian yang bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Pemilu juga akan turut hadir.

Menurut Nugroho, jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berbeda-beda tergantung pada keputusan MK. Beberapa PSU harus diselenggarakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan, sementara yang lain memiliki tenggat waktu lebih panjang.

Salah satu daerah yang terkena dampak putusan MK adalah Kabupaten Siak, di mana PSU harus dilakukan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jadwal resmi pelaksanaan PSU akan ditetapkan oleh KPU RI secara nasional untuk memastikan kesesuaian dengan desain keserentakan Pemilu 2024. Oleh karena itu, hingga saat ini KPU Siak belum dapat mengumumkan kapan PSU akan digelar.

"InsyaAllah pertemuan dalam Rakor pada 3 Maret 2025 hari ini akan memberikan kepastian bagi kita semua terkait pelaksanaan PSU ini," ujar Nugroho.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada Siak yang diajukan oleh pasangan Alfedri-Husni Merza dalam perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang putusan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, dengan KPU Kabupaten Siak sebagai pihak termohon dan pasangan Afni Z-Syamsurizal sebagai pihak terkait.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebagian dalil pemohon tidak cukup meyakinkan, namun beberapa lainnya diterima oleh majelis hakim. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di beberapa lokasi, yaitu:

  1. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya.
  2. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
  3. TPS khusus bagi pasien dewasa, pendamping pasien, dan tenaga medis di RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih.

"Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Hakim Guntur Hamzah dalam sidang putusan.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.

Berita Lainnya

Index