Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tarif Parkir Tetap, Akan Ada Penataan Ulang

Wali Kota Pekanbaru Pastikan Tarif Parkir Tetap, Akan Ada Penataan Ulang

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa tarif parkir di Pekanbaru tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menurutnya, tidak ada kenaikan tarif parkir, namun akan ada penyesuaian dan penataan ulang terkait lokasi serta skema penerapan tarif. "Tarif parkir tetap, Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Tapi perlu ada sosialisasi dan penataan kembali," ujar Agung, Senin (3/3/2025).

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru telah mulai melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat.

Pemerintah akan mengkaji ulang lokasi-lokasi yang diperbolehkan menarik retribusi dan mana yang tidak dikenakan tarif parkir. Tidak semua ruas jalan akan dikenakan tarif parkir, dan akan ada penyesuaian tarif berdasarkan tingkat kemacetan dan pusat keramaian. "Misalnya, di Jalan Jenderal Sudirman yang memang sering macet, perlu ada penataan ulang. Tapi mayoritas tarif tetap Rp1.000 dan Rp2.000," jelasnya.

Agung tidak menutup kemungkinan bahwa di lokasi dengan kemacetan tinggi, seperti pusat kota atau kawasan bisnis, tarif parkir bisa melebihi nominal yang ditetapkan dalam Perwako. "Yang pasti, aturan ini untuk menertibkan parkir dan memberikan kejelasan kepada masyarakat," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index