Pemkot Pekanbaru Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Pemkot Pekanbaru Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Ramadan 1446 H.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan malam, termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel. "Seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa," ujar Zulhelmi pada Jumat (28/2/2025).

Pemerintah Kota akan menindak tegas pengelola yang melanggar aturan ini. Satpol PP Pekanbaru bersama aparat TNI dan kepolisian siap melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan.

Selain itu, Zulhelmi juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban dan lebih banyak mengisi waktu dengan beribadah selama bulan suci ini. "Kami mengajak warga untuk banyak menghabiskan waktu beribadah pada momen bulan suci ini," tambahnya.

Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan meliputi karaoke, pub, klub malam, diskotik, serta tempat biliar. Selain itu, layanan pijat kesehatan dan refleksi juga tidak diperbolehkan beroperasi. Sementara itu, restoran dan kafe harus menyesuaikan jam operasionalnya sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pekanbaru berharap masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan khusyuk dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Berita Lainnya

Index