PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum memangkas anggaran. Beberapa kegiatan yang telah disusun akan dihapus atau dikurangi, termasuk anggaran perjalanan dinas.
"Soal efisiensi nanti akan kita bahas dulu, itu akan dilakukan di pergeseran dan perubahan anggaran," ujar Roni, Jumat (7/2/2025).
Inpres tersebut mengatur pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas juga dikurangi sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai standar harga satuan regional. Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur juga akan dikurangi.
Pemerintah daerah diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik dan tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau pola anggaran tahun sebelumnya. Selain itu, pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga akan lebih selektif.
Pemko Pekanbaru akan menyesuaikan belanja APBD 2025 dengan sumber pendanaan dari transfer ke daerah, memastikan bahwa anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan layanan publik.