MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siap Dampingi

MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siap Dampingi

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak dengan perkara bernomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/2/2025).

Dalam persidangan ini, MK akan mendengarkan keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta alat bukti sebelum mengambil keputusan akhir. Proses ini melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Apapun putusan MK akan menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. Demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendampingi KPU Siak selama proses persidangan. "KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalani persidangan ini. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan," katanya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sela pada 5 Februari 2025. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa dari 55 perkara PHPU yang diputuskan, sebanyak 7 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Siak. "Dari 55 perkara, sebanyak 48 diputus hari ini, sementara 7 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian," ujar Saldi Isra.

Sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak. Setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 saksi atau ahli, dengan daftar identitas yang harus diserahkan ke MK satu hari sebelum sidang.

Berita Lainnya

Index