PEKANBARU - Setelah melalui proses panjang, Agung Nugroho dan Markarius Anwar akhirnya resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Rabu (5/2/2025) malam.
Proses menuju kemenangan Agung-Markarius tidaklah mudah. Setelah penghitungan suara, pasangan pesaing sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut, sehingga KPU akhirnya menetapkan hasil akhir pemilihan. "Alhamdulillah, malam ini pleno penetapan telah terlaksana. Ini adalah amanah besar, dan kami siap bekerja untuk seluruh masyarakat Pekanbaru," ujar Agung Nugroho dalam sambutannya.
Dengan jargon AMAn, pasangan Agung-Markarius memenangkan Pilkada Pekanbaru dengan perolehan 164.041 suara atau 46,54 persen dari total suara sah. Setelah penetapan ini, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, sebelum akhirnya pelantikan resmi oleh Presiden.
Agung menegaskan bahwa kepemimpinannya akan bersifat inklusif dan merangkul semua pihak. "Kami akan bekerja untuk seluruh warga Pekanbaru, tanpa membedakan siapa pun. Kami mohon doa restu agar bisa menjalankan tugas ini dengan baik. Begitu dilantik, langsung kerja," tegasnya.