MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti Ditetapkan Sebagai Pemenang

MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti Ditetapkan Sebagai Pemenang

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kampar, Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 ini mengagendakan pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar, dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025.

Pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra. Namun, dalam putusannya, hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Ahmad Yuzar-Misharti, yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kampar 2024, resmi melenggang sebagai pemimpin Kabupaten Kampar untuk lima tahun ke depan.

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan sengketa pemilihan dari beberapa daerah lain di Riau, yakni:

  • Adam-Sutoyo (Pilkada Kuantan Singingi)
  • Ferdiansyah-Soeparto (Pilkada Dumai)
  • Muflihun-Ade Hartati (Pilkada Pekanbaru)
  • Afrizal Sintong-Setiawan (Pilkada Rokan Hilir)
  • Kelmi-Asparaini (Pilkada Rokan Hulu)

Dengan selesainya sidang sengketa ini, para pasangan calon terpilih akan segera ditetapkan secara resmi dan bersiap menjalani proses pelantikan.

Berita Lainnya

Index