MK Tolak Gugatan, KPU Pekanbaru Tetapkan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Walikota Terpilih

MK Tolak Gugatan, KPU Pekanbaru Tetapkan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Walikota Terpilih

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati. Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan menggelar rapat pleno pada Rabu (5/2/2025) malam untuk menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, menyatakan dukungan penuh dan siap bersinergi dengan kepemimpinan baru. "Diharapkan Pemko dan DPRD Pekanbaru bisa bekerja sama untuk membangun kota lebih baik ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB untuk menetapkan hasil pleno KPU secara resmi. Sebelum itu, rapat Badan Musyawarah (Banmus) akan dilakukan terlebih dahulu guna menentukan jadwal resmi sidang paripurna. Setelah hasil paripurna ditetapkan, administrasi akan disampaikan ke Pemko Pekanbaru, kemudian ke tingkat provinsi, sebagai bagian dari proses menuju pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyatakan bahwa rapat pleno malam ini merupakan tahapan akhir sebelum pelantikan paslon terpilih. "Benar, malam ini KPU Kota Pekanbaru akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Pilkada Pekanbaru yang berlangsung pada 27 November 2024 diikuti oleh lima pasangan calon, dengan hasil akhir menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, keluar sebagai pemenang. Penetapan ini menjadi momen penting yang dinantikan, terutama oleh para pendukung.

Berita Lainnya

Index