PEKANBARU - Pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau terus meningkat. Hingga Selasa (4/2/2025), jumlah total yang telah dikembalikan mencapai Rp18,2 miliar.
Uang tersebut diserahkan oleh lebih dari 200 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer kepada penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pada hari ini terdapat tambahan pengembalian sebesar Rp177,5 juta. "Sehingga total barang bukti uang yang disita mencapai Rp18.226.645.800," ujarnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021 di Setwan Riau. Berdasarkan penghitungan awal penyidik, dari total anggaran Rp206 miliar yang dicairkan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp162 miliar.
Saat ini, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau masih melakukan perhitungan resmi terkait kerugian negara. Kombes Ade menyebutkan bahwa hasil audit ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2025.
Setelah hasil audit diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih memberikan kesempatan kepada penerima dana SPPD fiktif untuk mengembalikan uang sebelum proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2025, pengembalian uang telah disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri 297 penerima di Gedung DPRD Riau. Batas waktu awal pengembalian ditetapkan pada 31 Januari 2025, namun penyidik masih membuka kesempatan hingga hasil audit resmi keluar.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Polda Riau berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.