PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).
Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan terhadap sengketa hasil Pilkada Kota Pekanbaru.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Muftihun-Ade Hartati Rahmat, yang diwakili oleh kuasa hukum Ahmad Yusuf. Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sedangkan untuk eksepsi lainnya, sebagian ditolak.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Adam-Sutoyo di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta pasangan Ferdiansyah-Soeparto dalam Pilkada Dumai.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak berubah.