PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Sidang dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi selaku termohon, serta eksepsi dari pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, pasangan calon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh firma hukum Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Hal ini memastikan bahwa proses tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih, dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.