Polda Riau Sita Rp17,7 Miliar dari Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Polda Riau Sita Rp17,7 Miliar dari Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengumpulkan uang sebesar Rp17,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Uang tersebut dikembalikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di Setwan Riau hingga batas akhir pengembalian pada Jumat (31/1/2025).

“Hingga Jumat kemarin, total uang yang telah disita mencapai Rp17,7 miliar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (3/2/2025).

Namun, masih ada penerima uang SPPD fiktif yang belum mengembalikan dana tersebut. Kombes Ade memperkirakan total dana yang dibagikan kepada tiga klaster penerima mencapai Rp19 miliar. Penyidik masih memberikan kesempatan kepada penerima dana untuk mengembalikannya hingga hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau selesai.

"Selama ada itikad baik, pengembalian masih akan diterima penyidik, setidaknya sampai hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai," ungkap Kombes Ade.

Hasil audit dari BPKP Riau ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2025. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Dari penghitungan awal penyidik, dari total anggaran SPPD sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama tahun 2020 dan 2021, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp162 miliar. Jumlah ini masih akan disinkronkan dengan hasil audit resmi dari BPKP.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, bukti penginapan di hotel, dan dokumen perjalanan lainnya. Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang diduga terlibat dalam perjalanan dinas fiktif.

Tim penyidik melakukan pengecekan langsung di 66 hotel yang tersebar di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan daerah lainnya. Dari total 4.744 transaksi menginap yang tercatat, hanya 33 transaksi yang terbukti nyata, sementara 4.708 transaksi lainnya fiktif.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga maskapai penerbangan, yaitu PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari hasil pengecekan, ditemukan 40.015 tiket penerbangan dalam laporan perjalanan dinas, tetapi hanya 1.911 tiket yang valid. Sisanya, sebanyak 38.104 tiket penerbangan, terbukti fiktif.

"Pada tahun itu masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi dalam laporan mereka seakan-akan ada perjalanan dinas yang dilakukan," ungkap Kombes Pol Nasriadi, mantan Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Dengan temuan ini, Polda Riau akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Berita Lainnya

Index