PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melakukan persiapan untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Kota Pekanbaru akan diumumkan pada Selasa (4/2/2025).
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa jika gugatan tersebut ditolak oleh MK, maka pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan berlangsung bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto.
"Apabila memang gugatan ditolak MK, maka pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, termasuk kepala daerah lainnya yang tidak memiliki permasalahan hukum, akan dilaksanakan pada 20 Februari," ujar Roni pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelancaran proses pelantikan. Jika putusan MK menolak gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan pemenang Pilkada. Setelah itu, DPRD Pekanbaru akan mengadakan sidang paripurna sebagai bagian dari prosedur resmi sebelum pengusulan ke Gubernur Riau dan Mendagri.
Namun, jika MK menerima gugatan, maka proses penyelesaian sengketa akan bergantung pada mekanisme yang ditetapkan. Roni menyebut bahwa penyelesaian gugatan di MK diupayakan berlangsung cepat, kecuali jika diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang memerlukan waktu lebih panjang.
"Dengan waktu yang tersisa, kami yakin bisa melaksanakan pelantikan sesuai jadwal jika gugatan ditolak. Namun, jika gugatan diterima, kita akan mengikuti prosedur yang ada," pungkasnya.
Keputusan MK pada hari ini menjadi faktor kunci dalam menentukan jalannya proses pelantikan kepala daerah terpilih di Pekanbaru.