PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama beberapa pelaku usaha swalayan di Kota Pekanbaru pada Senin (3/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ritel modern, termasuk pajak air bawah tanah dan retribusi parkir.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Pekanbaru, hadir perwakilan dari tiga pelaku usaha ritel waralaba, yakni Indomaret, Budiman Swalayan, dan Planet Swalayan. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana mereka taat pajak. Dari temuan kami, pajak yang mereka bayarkan cenderung sama di setiap lokasi usaha. Misalnya, Planet Swalayan hanya membayar pajak air minum sebesar Rp100 ribu per bulan, padahal mereka memiliki tujuh cabang di Pekanbaru," ujar Zainal.
Komisi II berencana melakukan kajian lebih lanjut terhadap temuan tersebut untuk memastikan bahwa semua swalayan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh masing-masing usaha ritel.
"Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bagaimana kita bisa meningkatkan PAD? Kami akan mengecek langsung untuk memastikan hak-hak yang seharusnya diterima pemerintah daerah bisa dipenuhi dengan baik," tambahnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Pekanbaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.