PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.
Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, untuk perkara sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, dengan Adam-Sutoyo sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai termohon. Pada waktu yang sama, akan digelar sidang perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada pukul 13.30 WIB untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, diikuti oleh sidang perkara serupa untuk Kabupaten Rokan Hulu pada pukul 19.30 WIB.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, sidang dijadwalkan untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak pada pukul 13.30 WIB, serta PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai pada pukul 19.30 WIB. Selain itu, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kampar juga akan dibahas dalam agenda persidangan MK.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa putusan sela dalam sidang ini akan menentukan apakah perkara akan dihentikan (dismisal) atau berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan alat bukti dan saksi. Jika perkara berlanjut, MK akan menggelar sidang lanjutan hingga putusan final dijatuhkan.
Sidang ini menjadi penentu bagi berbagai pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil pemilihan di Riau, yang berpotensi memengaruhi jalannya tahapan pemilihan selanjutnya.