Pemko Pekanbaru Lakukan Review Tunda Bayar 2024, Prioritaskan Pembayaran ke Pihak Ketiga

Pemko Pekanbaru Lakukan Review Tunda Bayar 2024, Prioritaskan Pembayaran ke Pihak Ketiga

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan review kegiatan tunda bayar tahun 2024 guna memastikan alokasi anggaran yang dapat dimasukkan dalam pergeseran anggaran 2025.

Saat ini, Inspektorat Pekanbaru tengah melakukan review terhadap tunda bayar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan jumlah pasti tunda bayar Pemko Pekanbaru tahun 2024 serta menentukan skala prioritas pembayaran.

Sebelumnya, semua OPD telah diminta untuk melaporkan atau menginput data kegiatan yang terdampak tunda bayar tahun 2024. Setelah penginputan data selesai, proses review dilanjutkan untuk menyeleksi kegiatan yang bisa dianggarkan dalam pergeseran anggaran tahun 2025.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa semua kegiatan OPD saat ini masih dalam tahap review oleh Inspektorat sebelum diputuskan apakah akan dianggarkan dalam pergeseran atau perubahan anggaran.

"Setelah selesai review, baru kita boleh menganggarkan apakah itu di pergeseran atau perubahan. Yang jelas direview dulu oleh Inspektorat," ujar Roni, Minggu (2/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah tunda bayar Pemko Pekanbaru tahun 2024 diperkirakan berkisar antara Rp300 miliar hingga Rp400 miliar. Namun, Pemko masih menunggu angka pasti terkait besaran utang yang harus dibayarkan.

Dalam skema pembayaran tunda bayar ini, prioritas utama diberikan kepada kegiatan yang berkaitan dengan pihak ketiga. Artinya, tidak semua kegiatan dapat langsung dibayarkan melalui pergeseran anggaran.

"Kami ingin memastikan pembayaran dilakukan dengan tepat sasaran, terutama untuk pihak ketiga yang memang memiliki hak dalam proyek-proyek yang telah berjalan," tambahnya.

Saat ini, Pemko Pekanbaru masih menunggu hasil final review dari Inspektorat sebelum mengambil keputusan terkait anggaran pergeseran dan pembayaran tunda bayar.

Berita Lainnya

Index