PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada Juni 2025.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyebutkan bahwa Perda KTR ini telah mendapatkan nomor registrasi 7 Tahun 2024. Proses penandatanganan Perda dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada 30 Januari 2025 setelah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kenapa nomor registrasi lebih dulu keluar dibanding pengesahan? Karena nomor sudah didapat dari Provinsi. Perda KTR ini resmi diundangkan sejak 23 Desember 2024," jelas Edi, Ahad (2/1/2025).
Sebelum penerapan penuh pada Juni 2025, Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini. Selain itu, Pemko juga akan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai regulasi turunan yang akan mengatur lebih rinci aspek teknis penerapan Perda KTR, termasuk penetapan 100 kawasan tanpa rokok di Pekanbaru.
"OPD terkait, terutama Dinas Kesehatan sebagai leading sector, serta Dinas Pendidikan, diminta untuk segera menyusun Perwako turunan dari Perda KTR. Hal ini juga akan disinkronkan dengan Perwako penyelenggaraan reklame," tambahnya.
Dengan adanya Perda KTR ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kawasan yang ditetapkan sebagai zona tanpa rokok serta mematuhi regulasi yang akan diberlakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Pekanbaru.