PEKANBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mendorong pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Langkah ini dinilai krusial dalam menyelesaikan konflik agraria yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Menurut Androy, banyak lahan di Riau yang statusnya masih tumpang tindih, termasuk 1,8 juta hektare yang berada dalam kawasan hutan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
“RTRW memang perlu ditinjau kembali. Kami mengusulkan pembentukan ulang Pansus, terutama terkait persoalan kawasan hutan dan lahan masyarakat yang tumpang tindih. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Ia juga menyoroti Perpres Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih cepat. DPRD Riau berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait agar revisi RTRW dapat segera dituntaskan.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau telah melanjutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau 2024-2044 yang sempat tertunda. Revisi ini memprioritaskan penyelesaian masalah lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Kami melanjutkan kerja Panitia Khusus periode lalu yang sudah selesai masa tugasnya. Sesuai Permendagri, kerja ini dilanjutkan oleh Bapemperda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, Kamis (9/1/2025).
DPRD Riau berharap revisi RTRW ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mengurangi konflik agraria yang telah berlangsung lama.