PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 30 Januari 2025. Perda ini ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dan akan mulai berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 31 Juli 2025.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyatakan bahwa selama masa transisi ini, Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan badan usaha agar memahami aturan yang diberlakukan. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menyusun Peraturan Walikota (Perwako) sebagai turunan dari Perda KTR yang telah diundangkan.
Perwako ini akan mengatur lebih rinci terkait teknis pelaksanaan, termasuk penetapan lokasi-lokasi yang 100 persen sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Di kawasan tersebut, segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti penjualan, iklan, dan pemasangan reklame rokok, akan dilarang.
"Dalam kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, tidak boleh ada aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik penjualan maupun iklan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Perda yang telah ditetapkan," ujar Edi Susanto, Sabtu (1/2/2025).
Dengan diberlakukannya Perda KTR ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat serta mengurangi dampak buruk dari asap rokok, terutama di tempat-tempat umum.