Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

PEKANBARU - Polda Riau terus mengupayakan pengembalian uang hasil korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hingga saat ini, uang yang telah disita dari kasus ini mencapai Rp12 miliar.

Pengembalian dana dilakukan oleh tiga kelompok penerima aliran dana SPPD fiktif, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut kepada Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa selain uang tunai, penyidik sebelumnya juga telah menyita beberapa aset terkait kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menentukan total kerugian negara. Audit tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan Februari 2025.

Dalam upaya penyelidikan, penyidik telah memeriksa 380 saksi dan masih akan memeriksa lima saksi tambahan serta tiga ahli di bidang keuangan negara, keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi. Setelah proses ini selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari anggaran perjalanan dinas fiktif yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan total mencapai Rp206 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp162 miliar, namun angka final masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Dalam penyelidikan, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk satu unit motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta aset properti berupa rumah, tanah, apartemen, dan homestay.

Di antara aset yang disita adalah empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar, serta tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai Rp2 miliar. Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index