APBD Kota Pekanbaru 2025 Mulai Digunakan, OPD Diminta Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan

APBD Kota Pekanbaru 2025 Mulai Digunakan, OPD Diminta Laksanakan Kegiatan Sesuai Aturan

PEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2025 telah resmi bisa digunakan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Senin (20/1/2025).

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengungkapkan bahwa dengan diserahkannya DPA, setiap OPD kini dapat mulai merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan untuk tahun 2025.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Pemko Pekanbaru telah memberikan pemahaman kepada para kepala OPD mengenai tahapan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk perencanaan, permohonan anggaran, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

"Setiap kepala OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan bendahara harus memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Zarman.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal oleh masing-masing kepala OPD agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Diketahui, APBD Kota Pekanbaru tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp3,2 triliun dari sebelumnya Rp2,8 triliun pada 2024.

Berita Lainnya

Index