PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa rotasi, mutasi, serta evaluasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diserahkan sepenuhnya kepada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih periode 2025-2030.
Menurut Roni, masa jabatannya sebagai Pj Walikota tinggal sebentar lagi dan akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah definitif. Oleh karena itu, ia kemungkinan besar tidak akan melakukan perubahan dalam struktur OPD saat ini.
Jika ada jabatan kepala OPD yang kosong, Roni menyatakan bahwa dirinya hanya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang lebih tepat mengingat waktu yang singkat menjelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Ia juga menyoroti perkembangan gugatan hasil Pilkada Kota Pekanbaru yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan diterima, maka akan ada proses lebih lanjut, namun jika ditolak, maka ia akan menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada pemimpin yang baru.
“Mungkin ada jabatan yang kosong atau ada yang ingin dimutasi, tetapi waktunya sudah sangat singkat. Jika gugatan Pilkada ditolak oleh MK, biarlah Walikota yang terpilih nanti yang mengambil keputusan," ujar Roni.