PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima pada 15 Januari 2025.
Awalnya, pendaftaran PPPK Tahap II dijadwalkan berakhir pada Rabu (15/1/2025), namun BKN memberikan kelonggaran waktu lima hari tambahan hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan jadwal ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai Non-PNS yang terdaftar di Pangkalan Data BKN bisa mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyampaikan bahwa jika pegawai Non-PNS yang sudah terdaftar di Pangkalan Data BKN tidak melakukan pendaftaran, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Saat ini, sebanyak 2.846 pegawai sudah melakukan registrasi akun pendaftaran, tetapi yang telah menyelesaikan pendaftaran atau submit baru 2.585 orang. Artinya, masih ada 261 orang yang belum menyelesaikan pendaftaran mereka.
Selain itu, perubahan jadwal ini juga berdampak pada tahapan seleksi. Seleksi administrasi yang semula dijadwalkan antara 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025 kini diperpanjang hingga 8 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 4-18 Februari kini dipercepat menjadi 9-18 Februari 2025. Sementara itu, jadwal masa sanggah tetap seperti yang sebelumnya, yaitu pada 19-21 Februari 2025.
Irwan mengingatkan para calon peserta PPPK untuk segera menyelesaikan pendaftaran mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.