Pemkab Rokan Hilir Hingga Januari 2025 Belum Ajukan Draf APBD untuk Evaluasi ke Pemprov Riau

Pemkab Rokan Hilir Hingga Januari 2025 Belum Ajukan Draf APBD untuk Evaluasi ke Pemprov Riau

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir hingga pekan kedua Januari 2025 belum mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini menjadikan Rokan Hilir sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang belum menyelesaikan proses tersebut, sementara 11 kabupaten/kota lainnya telah merampungkan evaluasi APBD mereka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan dari Pemkab Rokan Hilir meski tenggat waktu telah berlalu. "Deadline-nya sudah lewat, tetapi kami tetap akan menyelesaikan evaluasi ini," kata Indra pada Selasa (14/1/2025).

Sesuai aturan, evaluasi APBD seharusnya telah selesai pada 30 November 2024, yaitu satu bulan sebelum akhir tahun anggaran. Kendati demikian, Pemprov Riau tetap akan melanjutkan proses evaluasi jika draf APBD diajukan, meski dengan konsekuensi tertentu.

Indra mengungkapkan bahwa keterlambatan pengajuan draf APBD ini dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan pembangunan di Rokan Hilir. "Terlambatnya evaluasi APBD juga dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan, hingga berisiko terjadinya gagal lelang. Ini berarti pemda harus mengulang proses lelang, yang akan memperlambat persiapan pelaksanaan kegiatan," jelasnya.

Setelah draf diajukan dan evaluasi selesai, hasil evaluasi akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah terkait untuk diperbaiki sesuai masukan. Tahapan selanjutnya adalah pengesahan Perda APBD melalui rapat paripurna di DPRD sebelum APBD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan.

Indra menutup dengan harapan agar Pemkab Rokan Hilir segera menyelesaikan pengajuan draf APBD mereka untuk memastikan pelaksanaan program-program pembangunan tidak mengalami hambatan lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index