PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Jumat (10/1/2025). Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menginformasikan bahwa peserta dapat mengakses hasil seleksi tersebut melalui laman resmi yang disediakan, yaitu https://bit.ly/pengumumanhasilintegrasiSKDSKB2024.
"Peserta bisa melihat langsung hasil seleksi dan status kelulusan mereka di link yang kami sediakan. Pada pengumuman tersebut, kami juga mencantumkan kode-kode yang menunjukkan status peserta, apakah lulus atau tidak," ujar Irwan pada Minggu (12/1/2025).
Irwan merinci beberapa kode yang digunakan dalam pengumuman hasil SKB CPNS sebagai berikut:
- P: Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan nilai ambang batas.
- L: Lulus seleksi CPNS secara keseluruhan.
- U-1: Lulus setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama.
- U-3: Lulus setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda.
- E-1: Lulus setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi berbeda.
- E-2: Lulus setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama.
- E-3: Lulus setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi berbeda.
Sementara itu, beberapa kode yang menandakan peserta tidak lulus atau gugur adalah sebagai berikut:
- TL: Tidak lulus karena tidak masuk dalam peringkat formasi.
- TH: Tidak hadir pada salah satu atau semua tahapan SKB yang diwajibkan oleh instansi.
- TMS: Gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
- TMS-1: Gugur karena tidak memenuhi syarat pada satu atau beberapa tahapan SKB.
- APS: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Irwan menambahkan bahwa kode-kode ini dibuat untuk memudahkan peserta dalam memahami status kelulusan mereka. Selain itu, ia mengimbau peserta yang telah lulus untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna melanjutkan proses administrasi.