MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Siak 2024, Paslon 02 Siap Hadapi Gugatan

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Siak 2024 pada Kamis (9/1/2025) malam di Gedung MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Panel 1 Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo, didampingi hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Siak oleh KPU Siak, digugat oleh pasangan petahana nomor urut 03, Alfedri-Husni.

Kuasa hukum Paslon 03 mengajukan gugatan dengan alasan adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuduh KPU Siak sengaja memenangkan Paslon nomor urut 02. Dalam gugatannya, mereka juga menyebutkan beberapa pelanggaran, antara lain: Penolakan pembukaan kotak suara, Coblos ganda, Banyaknya surat suara yang dianggap tidak sah.

Ketua Hakim Suhartoyo menanyakan apakah ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil-dalil tersebut. Kuasa hukum pemohon mengakui bahwa mereka baru sampai tahap melaporkan dan belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Siak.

Menanggapi gugatan tersebut, Afni, calon Bupati terpilih, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi semua dalil yang diajukan. Ia juga menilai tuduhan kecurangan tidak masuk akal mengingat pihaknya adalah penantang, bukan petahana.

"Kami ini hanyalah penantang, tidak memiliki kekuatan apa pun untuk melakukan kecurangan sebagaimana dituduhkan. Justru peluang untuk melakukan kecurangan lebih besar pada pihak yang sedang berkuasa," ujar Afni.

Afni menambahkan bahwa seluruh saksi dari ketiga pasangan calon, termasuk saksi dari Paslon Alfedri-Husni, telah menandatangani hasil pemungutan suara di seluruh TPS. Dengan demikian, secara hukum, semua pihak pada awalnya telah menerima hasil perhitungan suara.

Menurut hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh KPU Siak, perolehan suara Paslon adalah sebagai berikut:

  • Paslon 02 Afni-Syamsurizal: 82.319 suara (40,67 persen)
  • Paslon 03 Alfedri-Husni: 82.095 suara (40,56 persen)
  • Paslon 01 Irving-Sugianto: 37.998 suara (18,77 persen)

Paslon 02 unggul dengan selisih tipis 224 suara dari Paslon 03.

Menanggapi isu bahwa Paslon 03 menargetkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Afni menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK. Ia percaya hakim akan membuat keputusan yang adil berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

"Pilkada Siak sudah berjalan damai, lancar, dan aman. Mari kita hormati proses di MK hingga ada putusan final. Saya yakin, keputusan hakim akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," pungkas Afni.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, saksi, dan pemeriksaan alat bukti. Hasil akhir akan ditentukan oleh Majelis Hakim MK.

Berita Lainnya

Index