Penyerahan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Riau kepada DPRD Provinsi Riau

Penyerahan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Riau kepada DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU - Pada Jumat (10/1/2025), Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, hasil Pemilihan Serentak 2024, kepada DPRD Provinsi Riau.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa KPU Provinsi wajib menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, beserta Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon terpilih, kepada DPRD Provinsi.

Menurut Pasal 66 ayat (2), penyampaian ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan pasangan calon.

"Hari ini, Jumat 10 Januari 2025, kami melaksanakan amanah PKPU dengan menyerahkan dokumen kepada DPRD Provinsi Riau. Ini merupakan proses akhir dalam tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Riau," ujar Nahrawi.

Sehari sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), KPU Riau telah menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dalam rapat pleno terbuka. Rapat pleno tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri oleh seluruh Liaison Officer (LO) dari pasangan calon, meskipun kedua calon kepala daerah tidak hadir.

Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto meraih kemenangan dengan memperoleh 1.224.193 suara, setara dengan 44 persen dari total suara sah, mengukuhkan mereka sebagai pemimpin baru Provinsi Riau untuk periode lima tahun ke depan.

Penyerahan SK ini menjadi tahapan akhir KPU Riau sebelum pelantikan pasangan terpilih oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Index