PT Ella Pratama Prakasa Resmi Menjadi Mitra Pemko Pekanbaru dalam Pengelolaan Sampah Tahun 2025

PT Ella Pratama Prakasa Resmi Menjadi Mitra Pemko Pekanbaru dalam Pengelolaan Sampah Tahun 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi menunjuk PT Ella Pratama Prakasa (EPP) sebagai mitra baru dalam pengelolaan sampah tahun 2025. Terhitung mulai 1 Januari 2025, PT EPP akan bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di tiga kawasan utama Kota Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, dalam pernyataannya, Selasa (31/12/2024). “Berdasarkan laporan dari Kepala UPT Persampahan, lelang jasa angkutan sampah tahun 2025 dimenangkan oleh PT Ella Pratama Prakasa, dan telah dilakukan penandatanganan kontrak dengan pengelola baru,” ujar Reza.

Reza menjelaskan bahwa terdapat tiga kawasan pengangkutan sampah yang akan dikelola oleh PT EPP, yaitu:

  1. Kawasan 1 meliputi Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi dengan nilai kontrak sebesar Rp16,8 miliar.
  2. Kawasan 2 mencakup Kecamatan Sail, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Kulim dengan nilai kontrak sebesar Rp11,8 miliar.
  3. Kawasan 3 mencakup Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp4,7 miliar.

Kontrak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 1 Januari hingga 2 Juli 2025. Dalam pelaksanaannya, PT EPP akan bertanggung jawab mengangkut sampah dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Reza berharap PT EPP dapat melaksanakan tugas sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak. “Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, mulai 1 Januari 2025, seluruh sampah di Kota Pekanbaru dapat terangkut ke TPA sesuai jadwal,” harapnya.

Selain itu, Reza juga mengucapkan terima kasih kepada pengelola sebelumnya, PT Bina Riau Sejahtera (BRS), yang telah bertugas sepanjang tahun 2024. “Kami mengucapkan terima kasih atas komitmen PT BRS dalam mengelola sampah hingga akhir tahun ini,” katanya.

Lebih lanjut, Reza menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) No. 03 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Pelayanan Persampahan DLHK, pengelolaan sampah menjadi tugas pokok dan fungsi dari UPT Persampahan DLHK.

Dengan sistem pengelolaan baru ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kebersihan kota dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Index