Pemko Pekanbaru Siapkan Perda Baru, Pemilihan Ketua RT/RW Ditunda Sementara

Pemko Pekanbaru Siapkan Perda Baru, Pemilihan Ketua RT/RW Ditunda Sementara

PEKANBARU - Seiring dengan perubahan regulasi yang sedang berlangsung, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta masyarakat menunda sementara waktu pemilihan Ketua RT dan RW. Penundaan ini dilakukan karena Pemko tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengganti terkait Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK). Perda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan draf pencabutan Perda lama dan penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Perda baru yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan. "Kita sedang menyiapkan draf pencabutan dan Naskah Akademik terhadap Perda LKK. Mudah-mudahan minggu depan pencabutan Perda Nomor 12 sudah bisa dilakukan," ujar Edi pada Ahad (22/12/2024).

Dalam Perda LKK yang baru ini, aturan tidak hanya akan mencakup RT dan RW, tetapi juga lembaga kemasyarakatan lainnya seperti LPM, PKK, dan Posyandu. "Kita akan memasukkan lima lembaga kemasyarakatan dalam Perda LKK, yaitu RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu," jelasnya.

Edi menambahkan bahwa Perda baru tersebut sedang dalam tahap penyusunan final dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Apalagi, banyak RT dan RW yang tengah bersiap mengadakan pemilihan. "Insyaallah Perda ini bisa selesai dalam tahun ini jika tidak ada kendala," tambahnya.

Lebih lanjut, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002 ini juga bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara serentak. Hingga saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan serentak tersebut.

Dengan adanya Perda LKK yang baru, diharapkan lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi lebih efektif dan selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index