PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengingatkan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Riau untuk memberikan libur atau cuti kepada karyawan pada 27 November 2024, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Hal ini dilakukan untuk mendukung kesuksesan Pilkada dan memastikan masyarakat, termasuk para pekerja, dapat berpartisipasi aktif dalam memilih kepala daerah mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa Pilkada merupakan momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk pekerja, diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, Boby mengingatkan bahwa surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI telah menetapkan tanggal 27 November sebagai hari libur untuk pekerja, sehingga perusahaan diharapkan memberikan izin cuti kepada karyawan mereka.
Boby juga menegaskan bahwa informasi ini akan disampaikan kepada seluruh perusahaan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dinas akan memastikan agar kebijakan ini dijalankan dengan baik, demi mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan sukses. Ia berharap kebijakan cuti ini dapat mendorong lebih banyak pemilih untuk menyalurkan hak pilih mereka, serta menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada.