KPU Riau Selesaikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara untuk Pilkada 2024, Terdapat Kekurangan dan Surat Suara Rusak

KPU Riau Selesaikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara untuk Pilkada 2024, Terdapat Kekurangan dan Surat Suara Rusak

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh kabupaten dan kota di Riau telah merampungkan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pilkada 2024. Proses ini selesai pada Selasa (5/11/2024), dan hasil sortir serta pelipatan surat suara telah dihimpun dari seluruh KPU daerah di Riau.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengungkapkan bahwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, total surat suara yang dipesan adalah 4.955.093 lembar. Jumlah ini mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% cadangan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta tambahan 2.000 lembar untuk mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, jumlah surat suara yang dipesan adalah 4.977.093 lembar.

Namun, dalam proses distribusi, KPU Riau mencatat adanya kekurangan pengiriman surat suara sebanyak 9.723 lembar dari penyedia, Gramedia-Kompas Group, yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Beberapa daerah yang terdampak kekurangan tersebut antara lain Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kota Pekanbaru. Selain itu, ditemukan juga surat suara rusak sebanyak 1.792 lembar, dengan rincian kerusakan terbanyak terjadi di Kabupaten Pelalawan.

Untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, kekurangan surat suara juga terjadi di beberapa wilayah, seperti Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Pekanbaru. Selain kekurangan, ditemukan pula surat suara rusak di beberapa daerah seperti Kampar, Inhu, Kuantan Singingi, dan Dumai.

Menanggapi kekurangan dan kerusakan tersebut, Rudinal B, Sekretaris KPU Riau, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pengiriman surat suara tambahan kepada penyedia melalui aplikasi Silog sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024. Surat suara yang kurang diharapkan dapat tiba dalam satu minggu ke depan untuk memastikan kelancaran pemilihan.

Berita Lainnya

Index