PEKANBARU - Marisa Putri, terdakwa kasus lalu lintas bersimpuh di hadapan Iswadi, suami Renti Marningsih (46). Ia memohon maaf karena telah menabrak ibu rumah tangga itu hingga tewas di tempat. Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Armando Pohan menghadirkan suami korban untuk bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Hendah Karmila Dewi, Kamis (31/10/2024).
Iswadi dalam keterangannya menyebut mengetahui istrinya mengalami kecelakaan lalu lintas setelah mendapat telepon dari polisi. "Ditelepon sekitar pukul 07.18 WIB. Dikabari, istri bapak mengalami kecelakaan di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai)," kata Iswadi.
Setelah mendengar kecelakaan itu, dan rasa kagetnya reda, Iswadi mencoba memastikan kembali kecelakaan itu. Ia mencoba menelpon polisi yang menghubunginya, tapi teleponnya tidak aktif. Kemudian Iswadi menelepon pihak Yayasan Ashofa, tempat korban bekerja. Kabar didapat, kalau korban belum sampai ke sekolah.
"Ada anak saya yang sekolah di sana, minta nomor telepon gurunya untuk cari tahu, ternyata tidak ada di sekolah," cerita Iswadi.
Tanpa buang waktu, Iswadi langsung ke Rumah Sakit Arifin Achmad dan melihat istrinya berada di kamar jenazah. "Ada luka goresan, di kepala ada basah, saya tak lihat lagi," ucapnya dengan raut sedih.
Setelah memastikan istrinya, Iseadi langsung menelpon saudara dan kerabat. Pada hari itu juga korban dibawa ke rumah duka dan dimakamkan. "Istri dikubur hari itu juga," ucapnya.
Hakim menanyakan apakah pihak dari Marisa ada datang ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa dan memberikan bantuan pemakaman. "Setelah kejadian, hari pertama keluarga terdakwa datang. Katanya ibunya dan sepupu untuk silaturahmi, berbela sungkawan. Tidak ada bantuan, dan santunan," jelas Iswadi.
Atas keterangan Iswadi, perempuan 22 tahun itu menyatakan kalau pihak keluarganya ada datang membetikan uang tapi ditolak keluarga korban.
Iswadi menyatakan, pihak Marisa memang memberikan bingkisan, amplop warna kuning berisi uang. Namun pemberian itu ditolak karena orang tua terdakwa mengaku dari keluarga tidak mampu.
"Kami memang tak mau terima karena keluarga menyampaikam tak mampu, single parent, dan bapaknya stroke. Lebih bagus untuk digunakan keluarganya sendiri, karena mereka juga korban dari Marisa," tutur Iswadi.
Pada kesempatan itu, Iswadi mengaku secara pribadi telah memaafkan Marisa, namun terkait hukum dia menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Karena saya manusia, urusan manusia saling memaafkan. Kalau sama Tuhan sudah diatur, tapi urusan siapa yang bersalah terimalah konsekwensinya," tutur Iswadi.
Ketika majelis hakim akan menutup sidang, Marisa memohon pada hakim untuk memberi waktu dirinya meminta maaf kepada Iswadi dan keluarganya. Setelah diberi izin, Marisa berjalan ke arah Iswadi yang duduk di kursi depan hakim. Dia bersimpuh memoho maaf kepada Iswadi.
Atas kecelakaan itu, Marisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.