Pasca Terbakar, Pemko Pekanbaru Tunggu Izin Kepolisian Renovasi Gedung Lipat Kajang

Pasca Terbakar, Pemko Pekanbaru Tunggu Izin Kepolisian Renovasi Gedung Lipat Kajang

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu laporan hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) terkait pemeriksaan penyebab kebakaran di Gedung Lipat Kajang, Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru, pada 20 September lalu.

Saat ini, Pemko Pekanbaru belum bisa melakukan kegiatan apa pun di kantor bersama Dinas PUPR, Perkim dan Dishub tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari kepolisian untuk menggunakan gedung tersebut.

"Kalau sudah diizinkan untuk bekerja di situ, saya sudah sampaikan ke Kadis PUPR untuk membuat perencanaan renovasi gedung kembali," ujar Indra, Kamis (10/10/2024).

Ia menyebut, apabila anggaran Pemko Pekanbaru mencukupi, pihaknya akan melakukan renovasi pada tahun 2025. "Nanti di 2025 coba kita lihat kondisi anggaran. Kalau bisa kita anggarkan kembali untuk renovasi," ungkapnya.

Untuk rencana renovasi gedung itu, kata Indra, hanya difokuskan pada kantor yang terdampak kebakaran. Ada lantai 3, 4 dan 5 yang terdampak parah.

Sementara waktu, kata Indra, OPD yang berkantor di gedung Lipat Kajang itu, berkantor sementara di gedung lainnya. Untuk Dishub menempati Gedung B2, sedangkan untuk PUPR dan Perkim pindah ke Gedung B6.**

Berita Lainnya

Index