PEKANBARU - Pejabat negara termasuk anggota DPRD yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye di Pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024. Sejumlah anggota DPRD Riau ternyata telah mengajukan cuti untuk melakukan kampanye Pilkada 2024.
Ketua DPRD Riau sementara Ma'mun Solikhin mengatakan, sudah banyak anggota DPRD Riau yang meminta izin untuk cuti kampanye.
"Sudah banyak anggota DPRD Riau mengajukan surat cuti kampanye, dan itu diperbolehkan," kata Ma'mun, Selasa (8/10/2024).
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau ini mengatakan, rata-rata para anggota DPRD Riau yang melakukan kampanye, izin rata-rata tiga hari. "Biasanya tiga hari sampai empat hari saja rata-rata," katanya lagi. Ma'mun mengatakan, izin cuti kampanye ini ia yakini tidak akan mengganggu jalannya fungsi legislatif.
Diketahui, masa kampanye telah dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 24 November 2024. Hari pencoblosan dilakukan pada 27 November 2024.**