PEKANBARU - Dalam praktik medis, Indonesia menerapkan standar hukum bagi tenaga medis maupun pasien. Salah satu yang diatur adalah tentang rekam medis pasien yang harus dijaga kerahasiaannya oleh tenaga medis. Lantas bolehkah rekam medis pasien dipublikasikan tanpa seizin pihak berwenang?
Rekam medis pasien tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan pasien atau pihak keluarga. Rekam medis pasien hanya boleh diberikan kepada pihak lain apabila terdapat alasan hukum atau persetujuan dari pihak berwenang.
Dalam dunia medis, kerahasiaan data pasien dilindungi oleh undang-undang seperti yang tertuang dalam undang-undang kesehatan dan juga kode etik kedokteran. Untuk itu apabila publikasi data medis dilakukan tanpa izin pihak yang berwenang, maka tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran privasi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Berikut sejumlah payung hukum terkait rekam medis dan perlindungan data pasien:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Beleid ini mengatur tentang kewajiban tenaga medis untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.
2. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Beleid tersebut menyebutkan bahwa rekam medis harus dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat dibuka dengan izin pasien atau karena alasan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beleid ini juga menekankan pentingnya privasi dan kerahasiaan informasi pasien.