KPU Keluarkan SK Baru, Mafirion Tetap Pengganti Abdul Wahid Jadi Anggota DPR RI Dapil Riau II

KPU Keluarkan SK Baru, Mafirion Tetap Pengganti Abdul Wahid Jadi Anggota DPR RI Dapil Riau II

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Mafirion menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II. Mafirion menggantikan Abdul Wahid, yang mundur dari jabatannya untuk maju sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada mendatang.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum 2024.

Keputusan ini menjadi bagian dari penyesuaian yang dilakukan KPU setelah Abdul Wahid memutuskan mengundurkan diri.

Sebelumnya, dalam Pemilu 2024, Mafirion sebenarnya merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua dari PKB di Riau II, dengan total 16.394 suara di bawah Abdul Wahid yang meraih sebanyak 104.229 suara atau peraih suara terbanyak di Riau untuk DPR RI. Namun, ia sempat digantikan oleh Hendri, yang hanya meraih sekitar 3 ribuan suara dan berada di urutan kelima dalam perolehan suara.

Keputusan KPU untuk mengganti Mafirion dengan Hendri awalnya didasarkan SK KPU RI yang mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Hal ini merujuk pada kebijakan internal PKB yang memecat Mafirion sebagai kader partai. Pemecatan tersebut menjadi alasan mengapa namanya dihilangkan dari daftar calon terpilih, meskipun secara suara Mafirion jauh lebih unggul dari Hendri. Namun, dengan perkembangan terbaru, keputusan itu kini dibatalkan, dan Mafirion kembali ke kursi DPR.

Selain menetapkan Mafirion, KPU juga mengumumkan perubahan nama-nama caleg terpilih lainnya dari PKB. Berikut adalah caleg yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024:

1. H. Mafirion – Dapil Riau II

2. Dr. H. Mohammad Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. – Dapil Jawa Timur II

3. Ach. Ghufron Sirodj – Dapil Jawa Timur IV

4. Ali Ahmad, S.H. – Dapil Jawa Timur V

Keputusan ini mencabut penetapan sebelumnya yang memuat nama-nama lain, termasuk Hendri di Dapil Riau II, yang sebelumnya menggantikan Mafirion, serta beberapa caleg di Jawa Timur. KPU memastikan bahwa perubahan ini sudah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui Mafirion sendiri pernah menjadi anggota DPR RI Dapil Riau II dari Fraksi PKB periode 2014-2019 pengganti antar waktu (PAW) dari Lukman Edy yang maju Pilkada Gubernur Riau tahun 2018. Namun pada Pemilu 2019 pria kelahiran Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau 30 Maret 1964 itu gagal ke Senayan. 

Mafirion sendiri memiliki latar belakang wartawan dan pengusaha. Dia juga pernah menjadi Ketua PSSI Riau, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Riau, serta pernah menjadi salah satu anggota Executive Committee (EXCO) PSSI Pusat di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Ia juga pernah mengelola klub sepakbola Deltras FC Sidoarjo.

Berita Lainnya

Index