Pemko Pekanbaru Keluarkan Edaran, Organisasi Mitra Pemerintah Dilarang Beri Dukungan ke Paslon

Pemko Pekanbaru Keluarkan Edaran, Organisasi Mitra Pemerintah Dilarang Beri Dukungan ke Paslon

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru keluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

SE tersebut dikeluarkan agar badan, lembaga maupun organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah untuk ikut menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa untuk menjaga konsistensi maksud kemitraan dan fungsi pemerintahan tersebut, dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

Kemudian, bagi badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Selanjutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.

"Terkait dengan forum-forum hari ini sudah ada surat dari Pemko Pekanbaru, kepada seluruh RT/RW dan lain-lainnya saya sudah minta ditandatangani kepada Asisten 1 dan hari ini suratnya sudah kita keluarkan," ujar Risnandar, Senin (23/9/2024).

Dikatakannya, ranah dari penyelenggaraan Pilkada netralitas ini adalah KPU dab Bawaslu. Pihaknya berharap, pengawasan dari Bawaslu untuk netralitas ASN.

"Dengan begitu ada rekomendasi (dari Bawaslu) saya akan menindaklanjuti (ASN yang terlibat politik praktis)," tegasnya.

Dirinya juga berpesan kepada Bawaslu dan KPU agar tidak hanya menekan dari sisi ASN saja, namun juga dari Pasangan Calon (Paslon) yang terlibat.

"Jangan hanya ASN-nya yang ditekan, tapi begitu juga dengan kandidat jangan mengajak, kalau pun ada kandidat yang mengajak, tentu ada peraturan-aturan perundang-undangan yang kita ikuti, jadi balance," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index