Delapan Kepala Daerah di Riau Ajukan Izin Cuti Kampanye ke Pj Gubernur

Delapan Kepala Daerah di Riau Ajukan Izin Cuti Kampanye ke Pj Gubernur

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi telah menerima surat usulan permohonan izin cuti delapan kepala daerah di Riau.

Delapan kepala daerah yang mengusulkan izin cuti tersebut yakni, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Mereka mengusulkan izin cuti di luar tanggungan negera karena maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut.

"Sudah semua kepala daerah yang maju Pilkada mengusulkan izin cuti. Karena mereka juga tak mau kena semprit nanti, makanya mereka harus mengusulkan izin cuti kepada Gubernur," kata Pj Gubri Rahman Hadi, Selasa (17/9/2024).

Pj Gubri mengatakan, delapan bupati/walikota yang mengajukan cuti tersebut karena akan melaksanakan kampanye terhitung sejak 23 September sampai 23 November 2024.

"Jadi mereka cuti di luar tanggungan negera. Jadi sepanjang curi itu, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negera, baik itu gaji dan tunjungan," tegasnya.

Selain kepala daerah, terdapat wakil kepala daerah yang juga mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara, diantaranya Wakil Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Siak, Wakil Bupati Pelalawan.**

Berita Lainnya

Index