Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Gaji dan Job Desk-nya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Gaji dan Job Desk-nya

PEKANBARU - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka mulai 17 September hingga 21 September 2024. Apa saja job desk anggota KPPS 2024?

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang meliputi satu ketua merangkap anggota, dan enam orang anggota per kelompok. Setiap anggota KPPS akan mendapatkan gaji serta kewajiban kerja sesuai job desk yang telah ditentukan.

Berikut rincian jadwal pendaftaran, besaran gaji, dan job desk anggota KPPS Pilkada 2024:

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

 

Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per orang per bulan. 
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per orang per bulan. 
3. Gaji petugas keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 sebesar Rp 650.000 per orang per bulan.

Job Desk Anggota KPPS Pilkada 2024

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS. 
2. Menyerahkan daftar pemilih kepada yang berwenang.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. 
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. 
7. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Berita Lainnya

Index