Jessica Kumala Wongso Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Pembunuhan Mirna yang Menjeratnya

Jessica Kumala Wongso Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Pembunuhan Mirna yang Menjeratnya

PEKANBARU - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan kopi sianida rencananya akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Jessica yang sebelumnya divonis penjara selama 20 tahun pada 2016, hanya menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso sempat menyita perhatian publik pada 2016 silam. Persidangan yang disiarkan secara langsung selama 5 bulan, membuat kasus ini menjadi perbincangan khususnya terkait pro dan kontra dan fakta pembuktian yang terungkap di persidangan.

Dikutip dari pemberitaan Beritasatu.com periode 2016-2017, berikut ringkasan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang saat itu disebut pembunuhan kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

Pada 27 Oktober 2016 Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh mantan teman sekelasnya, Wayan Mirna Salihin, dengan kopi yang dicampur sianida.

Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Jessica Kumala Wongso yang saat itu berusia 28 tahun, terbukti bersalah atas pembunuhan Mirna di sebuah kafe mewah di Jakarta pada Januari 2016. Mirna terjatuh dan meninggal dunia setelah menyesap kopi Vietnam dingin di Olivier Cafe, ketika Jessica berada di tempat yang sama.

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. - (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. - (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Keduanya merupakan teman sekelas di Billy Blue College of Design di Sydney, Australia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia pada 6 Januari 2016 di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah meminum kopi Vietnam dingin di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna Salihin, yang lahir pada 1988, merupakan putri dari pengusaha Edi Darmawan Salihin. Mirna baru saja menikah dengan Arief Soemarko beberapa minggu sebelum kematiannya.

Pada 6 Januari 2016, Jessica tiba di Grand Indonesia untuk bertemu dengan teman-temannya pada pukul 17.00, termasuk Mirna. Setelah membuat reservasi di kafe dan berbelanja, Jessica kembali ke kafe pada pukul 16.14 dan memesan minuman, termasuk kopi Vietnam dingin yang diduga membunuh Mirna.

Setelah Mirna tiba, ia menyesap kopi tersebut dan mengalami kejang-kejang. Arief Soemarko, suaminya, segera membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30.

Autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polisi Kramat Jati menunjukkan adanya perdarahan di perut Mirna, namun sampel yang diambil 70 menit setelah kematian tidak menunjukkan tanda-tanda sianida. Polisi menyatakan keracunan sianida kemungkinan besar menjadi penyebab kematian Mirna. Jessica kemudian dituduh melakukan pembunuhan.

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya merupakan penduduk tetap Australia, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan ditahan oleh polisi. Selama persidangan, rekam jejak psikologis Jessica terungkap, termasuk adanya perintah penahanan dari mantan pacarnya di Australia.

Sebanyak 46 saksi, termasuk ayah, suami, saudara kembar Mirna, serta karyawan kafe, memberikan kesaksian dalam persidangan. Persidangan berlangsung selama hampir lima bulan, dimulai pada 15 Juni 2016, dan disiarkan langsung, menjadi tontonan nasional.

Kasus ini juga memiliki kelemahan, di antaranya rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengotak-atik kopi Mirna. Selain itu, jasad Mirna tidak diautopsi, dan beberapa ahli bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontaminasi setelah kematian.

Meski demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang bermasalah, serta merasa iri dengan hubungan Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.

Majelis hakim menyimpulkan Jessica merencanakan pembunuhan tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan yang mereka sebut sebagai kejahatan "keji dan sadis."

Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputus oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo tetap pada hukuman 20 tahun penjara.

Dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang pada 28 September 2023 mengulas kasus ini dan menyorot kelemahan sistem peradilan Indonesia. Dokumenter ini juga menuai pro dan kontra karena dianggap provokatif.

Berita Lainnya

Index