Sudah Disetujui, Penetapan Siaga Darurat Karhutla Pekanbaru Tinggal Tanda Tangan Pj Walikota

Sudah Disetujui, Penetapan Siaga Darurat Karhutla Pekanbaru Tinggal Tanda Tangan Pj Walikota

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan harmonisasi terkait penetapan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Chandra mengatakan saat ini penetapan status Siaga Darurat Karhutla sudah disetujui.

"Hanya saja masih dalam proses harmonisasi di bidang hukum. Tapi secara umum sudah disetujui dan tinggal tanda tangan Walikota," ujar Zarman, Senin (12/8/2024).

Ia menyebut, status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan mulai 6 Agustus hingga 30 November 2024. Hal itu juga mempertimbangkan kondisi dan laporan cuaca dari BMKG.

Meski berstatus Siaga Darurat Karhutla, kata Zarman, Kota Pekanbaru sejauh ini tidak ada kasus Karhutla.

"Sekarang Pekanbaru kalau tak salah tidak ada kasus. Tak ada laporan kebakaran," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyebut, bahwa untuk status Siaga Darurat Karhutla sudah ditindaklanjuti Pemko Pekanbaru.

Dikatakannya, rencana penetapan Siaga Darurat Karhutla itu juga sudah dirapatkan dengan Forkopimda Kota Pekanbaru. Keputusannya diambil dalam rapat tersebut.

Berita Lainnya

Index