Satu Lagi Teman Dugem Mahasiswi Penabrak IRT Ditangkap, Berniat Kabur ke Sumut

Satu Lagi Teman Dugem Mahasiswi Penabrak IRT Ditangkap, Berniat Kabur ke Sumut

PEKANBARU - Polisi menangkap satu lagi teman dugem Marisa Putri (21), penabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dia adalah perempuan berinisial T (21).

"T diamankan saat mau pulang ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Senin malam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024).

Dengan ditangkapnya T, berarti sudah tiga teman Marisa yang ditangkap. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap dua teman laki-laki Marisa, berinisial R dan G.

Marisa menabrak Renti usai dugem bersama teman-temannya di Sago KTV, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.  Mereka berpesta sambil mengkonsumsi narkoba dan menenggak minum alkohol.

Manang menyebut, hasil tes urine terhadap ketiga teman Marisa negatif karena mengkonsumsi narkoba pada Jumat (2/8/2024) malam.

"Mungkin karena sudah tiga hari, jadi sudah negatif," ucap Manang. Kendati begitu, polisi masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini masih ditelusuri," kata Manang. Pengakuan T, sebelum tabrakan terjadi dirinya mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi bersama Marisa. Menurutnya, ekstasi diberikan oleh R. "Ini masih dikonfrontir lagi," ungkap Manang.

Untuk diketahui, sebelum kecelakaan terjadi Marisa dihubungi temannya T pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/8/2024). Marisa diajak ikut karaoke di Sago KTV. Marisa sampai di lokasi pada pukul 01.00 WIB, kemudian T dan O menawarkannya ekstasi.

"Mereka mengkonsumsi narkoba dan minum alkohol hingga pukul 05.00 WIB," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).

Dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba, Marisa pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ. Dia melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.  

"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.

Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.

"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Jeki.

Marisa kemudian dites urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin.

Berita Lainnya

Index