PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah setempat.
Pasalnya, masih banyak aset pemerintah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas yang dikuasai serta dijual oleh oknum mantan pejabat Pemprov Riau.
Karena itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan persoalan aset yang ada di masing-masing instansi yang mereka pimpin.
"Kita sudah berapa kali mengingatkan Kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan," kata Indra, Selasa (16/07/2024).
Untuk itu, pihaknya telah berkerja sama dengan KPK untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.
"Terkait penjualan 33 rumah dinas yang dilakukan pada tahun 2013, itu sudah ditangani oleh KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas," bebernya.
Indra menyebut, saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut. Hal ini telah menjadi atensi dari KPK," tegasnya.
Jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, lanjut Indra, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.
“KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini, kalau tidak mereka (KPK) yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara di sana. Makanya selagi masih bisa kita tuntaskan di internal ya kita coba selesaikan," ujarnya
Atas kondisi itu, Indra meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing instansinya.
"Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab, mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap kepala OPD," katanya.**