PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 25,11 kilogram (kg) sabu dan 34.250 butir pil ekstasi, Jumat (12/7/2024). Narkotika itu diamankan dari 25 orang tersangka, termasuk di antaranya jaringan internasional.
Narkotika itu diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Bengkalis periode Mei hingga Juni 2024. Selain sabu dan ekstasi, juga disita 3 kg ganja, dan 70 ribu butir pil ekstasi.
"Ada 25 orang tersangka diamankan, merupakan kurir dan pengedar narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Dari 25 orang tersangka, Ditresnarkoba.Polda Riau menangkap 17 tersangka, dan Polres Bengkalis 8 tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Iqbal menegaskan, Polda Riau dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Langkah itu untuk menyelamatkan generasi muda.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menyatakan tidak ada ruang bagi bandar hingga pengedar narkoba. Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Saya perintahkan Direktur Narkoba, para Kapolres dan timnya agar melakukan penindakan setegas-tegasnya. Ada mekanisme dan SPO jika membahayakan masyarakat," tegas Iqbal.
Iqbal juga menyebut, telah memerintahkan jajarannya untuk mengobrak-abrik kampung narkoba. Bagi pemakai, diminta untuk berhenti demi masa depan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Seluruh tersangka kita hadirkan saat pemusnahan ini," kata Iqbal.
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan cairan Marquis, Simon A dan B sedangkan daun ganja menggunakan cairan fast blue. Selanjutnya, seluruh barang haram dimasukkan dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai.